Dalam proses penyelidikan awal, penyidik Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan. Pada 6 Maret 2026, penyidik memeriksa pelapor SD serta seorang atlet berinisial PJ. Korban juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
Kemudian pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga telah diajukan pemeriksaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Dalam proses pendampingan, para korban diketahui telah mendapatkan dukungan psikologis dan bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari FPTI tertanggal 14 Februari 2026, dokumen keputusan pemusatan latihan nasional tahun 2025, sejumlah dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet dengan pihak terlapor.
Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan jabatannya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti tambahan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, serta pengecekan lokasi kejadian. (DR).






