BGN Hentikan Permanen Operasional Empat SPPG MBG

Redaksi
BGN Hentikan Permanen Operasional Empat SPPG MBG FaktaID.net — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil karena keempat SPPG dinilai melakukan pelanggaran disiplin operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Pemberhentian itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas). Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana, mengatakan rekomendasi tersebut mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan masing-masing SPPG dalam melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan. Hal itu disampaikan pada Rabu (23/9). Empat SPPG yang dihentikan permanen yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat. Operasionalnya dihentikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026. Selanjutnya, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026. Kemudian SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dan melayani 2.281 penerima manfaat melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026. Terakhir, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat. Pemberhentian ditetapkan melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026. Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas memadai. Dengan demikian, hak penerima manfaat untuk mendapatkan layanan MBG tetap terpenuhi. Ketut menegaskan, penghentian permanen menjadi langkah terakhir setelah upaya perbaikan yang diberikan tidak menunjukkan hasil sesuai ketentuan. “Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut. Pemberhentian permanen dapat diterapkan jika SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapat sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait. Ketut menyebut aspek keamanan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG. “Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut. (DR)
Dok. Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana/Foto: Humas BGN)

Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas memadai. Dengan demikian, hak penerima manfaat untuk mendapatkan layanan MBG tetap terpenuhi.

Ketut menegaskan, penghentian permanen menjadi langkah terakhir setelah upaya perbaikan yang diberikan tidak menunjukkan hasil sesuai ketentuan.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Naik Penyidikan, Mantan Ketua Pansel KPK Soroti Belum Ada Tersangka

Pemberhentian permanen dapat diterapkan jika SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapat sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

Ketut menyebut aspek keamanan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG.

“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut. (DR)