Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas memadai. Dengan demikian, hak penerima manfaat untuk mendapatkan layanan MBG tetap terpenuhi.
Ketut menegaskan, penghentian permanen menjadi langkah terakhir setelah upaya perbaikan yang diberikan tidak menunjukkan hasil sesuai ketentuan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut.
Pemberhentian permanen dapat diterapkan jika SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah mendapat sanksi penghentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan perbaikan fundamental sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut menyebut aspek keamanan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut. (DR)




