Berita

Presiden Terbitkan Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya

Redaksi
×

Presiden Terbitkan Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Presiden Terbitkan Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
Dok. Keppres Biaya Haji 2025.

FaktaID.net  – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Keppres ini ditetapkan pada 12 Februari 2025 dan mengatur biaya yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta Nilai Manfaat.

Keppres ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia, Nilainya Capai Rp300 Miliar

Rincian Biaya Haji 2025

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan besaran Bipih bagi jemaah haji reguler yang bervariasi sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Berikut daftar Bipih per embarkasi: