Biaya ini mencakup berbagai kebutuhan, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Mudzalifah-Mina, perlindungan, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, pembinaan, serta pengelolaan BPIH.
Sumber Dana dari Nilai Manfaat
Keppres juga mengatur penggunaan dana dari nilai manfaat sebesar Rp6,83 triliun untuk menutup selisih biaya haji. Sementara itu, nilai manfaat untuk jemaah haji






