Fraksi PAN berpandangan revisi UU Polri harus disesuaikan dengan reformasi hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP baru. PAN juga menilai penguatan kewenangan Kompolnas penting agar pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, Fraksi PKS meminta pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara cermat, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik. PKS juga menekankan pentingnya mengembalikan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung supremasi hukum serta HAM.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti perlunya pembatasan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian guna menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, PDIP meminta agar proses pembahasan RUU membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
Sementara itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya modernisasi teknologi kepolisian dan penguatan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. NasDem juga mengingatkan bahwa perluasan kewenangan Polri harus dibarengi mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi overlapping kewenangan dengan lembaga lain.
Fraksi Demokrat memandang reformasi kepolisian menjadi agenda penting untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri. Demokrat juga menegaskan kewenangan aparat harus tetap dikendalikan agar tidak memicu tindakan sewenang-wenang.
Usai pengambilan keputusan, Saan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tersebut.
“Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini,” tutupnya. (DR)




