FaktaID.net – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (20/5).
Seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju agar revisi UU Polri tersebut ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan itu disampaikan setelah masing-masing fraksi menyerahkan pandangan tertulis terkait pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Saan meminta persetujuan peserta sidang untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Saan dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Sejumlah fraksi menilai revisi UU Polri diperlukan karena regulasi yang berlaku saat ini telah digunakan selama lebih dari 20 tahun. Selain itu, pembaruan aturan dianggap penting agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Fraksi Partai Gerindra menilai reformasi kepolisian perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih humanis, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Fraksi tersebut juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri serta penguatan kewenangan Kompolnas sebagai mekanisme pengawasan eksternal.
Sementara itu, Fraksi PKB menyoroti tantangan perkembangan teknologi informasi dan dinamika geopolitik global yang menuntut Polri lebih adaptif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. PKB juga menilai pembenahan kultur aparat dan tata kelola SDM kepolisian menjadi hal yang mendesak.




