Hukum

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek ke Penyidikan

Redaksi
×

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek ke Penyidikan
Dok. Gedung Kemendikbudristek/kemndikbud)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023 ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor 38 pada Selasa, 20 Mei 2025.

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli, Senin (26/5).

Baca Juga :  Menkopolkam: Pencegahan dan Penindakan Korupsi Jadi Fokus Utama Pemerintah

Menurut Harli, nilai anggaran pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Dalam proses penyidikan, penyidik menduga adanya kolusi atau persekongkolan yang melibatkan pihak-pihak tertentu untuk memuluskan proyek pengadaan ini.

Dimana menurut Harli, pada saat itu kebutuhan Indonesia terhadap perangkat laptop berbasis chromebook masih dipertanyakan.

“Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Pakar Desak KPK Terapkan TPPU Berbarengan Dengan Korupsi

Ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya uji coba penggunaan chromebook telah dilakukan oleh Kemendikbudristek.

“Di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” katanya. (DR)