FaktaID.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengingatkan bahwa TPPU tidak hanya menargetkan pelaku aktif, tetapi juga pihak yang berperan pasif.
Ia menegaskan, semua pihak yang menerima dana haram dan mengetahui atau seharusnya mengetahui asal usul uang tersebut dari tindak kejahatan, bisa dijerat pidana.
“Akhirnya, Tapi TPPU itu berpasangan, aktif dan pasif, jadi harus tuntas,” ujar Yenti dalam pesan singkat, Senin (28/4).
Melansir dari laman detik.com, penetapan ini merupakan perluasan perkara terhadap Zarof, yang sebelumnya sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
Menurut Harli, status tersangka TPPU untuk Zarof Ricar ditetapkan sejak 10 April 2025 melalui surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025, sebagai hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik. (DR)






