“BM sempat mengalami penculikan dua kali, di malam dan siang hari, untuk dimintai kembali uang yang sudah diserahkan,” beber Anggi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ketika pasangan calon meminta pertanggungjawaban, oknum Komisioner KPU Kota Bogor justru berusaha lepas tangan.
“Oknum komisioner itu menyebut semua uang ada di BM, padahal faktanya BM hanya menerima Rp3 miliar. Itu pun untuk disebarkan dan digunakan untuk hal lainnya,” jelasnya.
Anggi juga menyebut adanya dugaan bahwa sebagian uang sebesar Rp7 miliar tersebut juga dinikmati oleh oknum dari Bawaslu Kota Bogor.
“Itu berdasarkan keterangan langsung dari klien kami,” ujarnya.
Kasus ini saat ini masih berjalan di Polresta Bogor Kota, yang bermula dari laporan informasi masyarakat bernomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM, tertanggal 28 November 2024.
“Klien kami telah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik awal Maret 2025. Dalam kondisi tertekan, dia mengungkap semua pihak yang menerima dana suap tersebut,” tutup Anggi. (DR)




