Daerah

Sembilan Bintang Soroti Dugaan Suap Pada Pilkada Kota Bogor 2024: “Ada Dusta Dibalik Demokrasi”

Redaksi
×

Sembilan Bintang Soroti Dugaan Suap Pada Pilkada Kota Bogor 2024: “Ada Dusta Dibalik Demokrasi”

Sebarkan artikel ini
Sembilan Bintang Soroti Dugaan Suap Pada Pilkada Kota Bogor 2024: "Ada Dusta Dibalik Demokrasi"
Dok. Agus Suparta, S.H., dari Kantor Hukum Sembilan Bintang.

“Kami akan mendampingi seseorang yang, In Sya Allah, akan membongkar serta membantu teman-teman penyelidik Polresta Bogor Kota terkait praktik suap dan/atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh salah satu paslon Wali Kota Bogor terhadap penyelenggara KPUD Kota Bogor periode 2024–2029 di bawah pimpinan M. Habibi Zaenal Arifin,”

FaktaID.net – Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kantor Hukum Sembilan Bintang memberikan pernyataan mengejutkan terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota Bogor kepada Komisioner KPUD Kota Bogor.

Agus Suparta, S.H., dari Kantor Hukum Sembilan Bintang menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak segala bentuk manipulasi dalam proses demokrasi dalam penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Demokrasi, yang seharusnya menjadi sistem unggulan di negara Indonesia, kini menghadapi distorsi makna yang cukup serius. Ada dusta dan khianat yang menghiasi demokrasi di Kota Bogor hari ini,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (25/6).

Baca Juga :  Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap, 1 Ton Pertalite dan 2 Tersangka Diamankan

Ia menilai pesta demokrasi yang semestinya dirayakan sebagai bentuk partisipasi rakyat telah berubah menjadi panggung kekuasaan yang sarat dengan manipulasi. Pemilu justru berubah menjadi ajang manipulasi kekuasaan. Uang, citra, dan propaganda mendominasi ruang publik.

Dugaan tindak pidana yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Resor Bogor Kota berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI-327.XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024. Laporan itu menyebutkan adanya dugaan suap dan/atau gratifikasi terhadap Komisioner KPUD Kota Bogor periode 2024–2029.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk kembali membuka mata guna mengedukasi diri serta menyadari bahwa demokrasi kita sedang dalam keadaan darurat, karena perilaku busuk saat ini tengah berada di hadapan kita semua,” lanjut Agus Suparta.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Sekdis Koperasi UKM Perindag Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Ia pun mempertanyakan siapa pelaku utama, bagaimana peristiwa hukum itu dilakukan, dan paslon mana yang berani menabrak aturan.

“Siapa pelaku utamanya? Paslon siapa yang berani menabrak aturan hukum? Berapa uang suap dan/atau gratifikasi?” tanya Agus dengan nada prihatin.

Kantor Hukum Sembilan Bintang menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga :  Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panitia Pengawas Terkait Korupsi Dana Hibah

“Kami akan mendampingi seseorang yang, In Sya Allah, akan membongkar serta membantu teman-teman penyelidik Polresta Bogor Kota terkait praktik suap dan/atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh salah satu paslon Wali Kota Bogor terhadap penyelenggara KPUD Kota Bogor periode 2024–2029 di bawah pimpinan M. Habibi Zaenal Arifin,” pungkasnya. (DR)