Pada perkara yang sama, Yenni Andayani yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 juga divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menilai Yenni terbukti mengajukan penandatanganan risalah rapat direksi secara sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), tanpa didasari kajian keekonomian, analisis risiko, maupun kepastian pembeli yang terikat kontrak.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai US$ 113,84 juta atau setara sekitar Rp 1,77 triliun.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (DR)




