Hukum  

Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Redaksi
Eks Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Dok. Sidang Vonis di PN Tipikor Kasus Kasus Korupsi LNG pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Pada perkara yang sama, Yenni Andayani yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 juga divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menilai Yenni terbukti mengajukan penandatanganan risalah rapat direksi secara sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), tanpa didasari kajian keekonomian, analisis risiko, maupun kepastian pembeli yang terikat kontrak.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai US$ 113,84 juta atau setara sekitar Rp 1,77 triliun.

Baca Juga :  Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (DR)