Hukum  

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai

Redaksi
Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

FaktaID.net – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal. Dalam proses tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk sebuah toko emas di Kabupaten Nganjuk.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan turut menyegel toko perhiasan mewah yang diduga belum memenuhi prosedur kepabeanan dan perpajakan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Polemik Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Polairud dan Bakamla Angkat Bicara

Pakar hukum TPPU Yenti Garnasih menilai, persoalan di kepabeanan di Direktorat Bea Cukai tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administrasi biasa.

“Kita harus melihat ini bukan sekedar pelanggaran administrasi, ini yang membuat saya agak resah, ini berkaitan dengan masuk dan keluarnya barang, jika dalam prakteknya tidak ada dokumennya atau ada dokumennya tetapi tidak sesuai dengan barangnya, under invoicing dan sebagainya, itu bukan lagi administrasi,” ujar Yenti dalam keterangannya pada Sabtu (21/2).

Baca Juga :  Menkopolkam: Pencegahan dan Penindakan Korupsi Jadi Fokus Utama Pemerintah

Ia menegaskan, barang yang masuk tanpa dokumen tergolong penyelundupan fisik. Sementara praktik manipulasi nilai barang dalam dokumen kepabeanan tetap berujung pada sanksi pidana.

“Jadi ini adalah ranahnya tindak pidana administratif, bukan pelanggaran administrasi saja. Sehingga tidak cukup hanya seribu kali denda dari harga, tetapi ini harus ada pelanggaran pidananya dulu yang dilihat,” tegasnya.