Hukum  

Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai

Redaksi
Pakar TPPU Soroti Potensi Pidana Dalam Kasus Emas Ilegal dan Bea Cukai
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

Menurut Yenti, jika barang sudah beredar di gerai atau toko, besar kemungkinan aliran dana hasil kejahatan telah terjadi dan mengarah pada TPPU.

“Jadi kita harus melulusuri ke atas, termasuk itu penegak hukum dalam hal ini pihak cukai itu siapa yang terlibat. Ini lebih dari membekingi, tapi ada penegak atau PNS yang menjadi pelaku,” katanya.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset, Menkum: Ini Perlu Komunikasi Dengan Partai Politik

Ia juga mengingatkan potensi keterlibatan oknum aparat yang membiarkan pembayaran bea masuk tidak sesuai ketentuan.

“Ini bukan sekedar backing. Kalau ini justru lebih parah dari itu, bahwa penegak hukum sendiri atau pegawai negeri sendiri dalam hal ini pihak cukai justru ikut bermain,” ujarnya.

Baca Juga :  Pakar Hukum Desak Pengadilan Terapkan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Zarof Ricar

Terkait toko perhiasan, ia menyoroti kewajiban pelaporan transaksi senilai Rp500 juta atau lebih yang diduga tidak dijalankan.

“Saya yakin ini tidak diindahkan, saya yakin ini negara tutup mata. Harus ada pembongkaran besar-besaran, pembersihan besar-besaran, karena sudah lama,” pungkasnya. (DR)