Menurut Yenti, jika barang sudah beredar di gerai atau toko, besar kemungkinan aliran dana hasil kejahatan telah terjadi dan mengarah pada TPPU.
“Jadi kita harus melulusuri ke atas, termasuk itu penegak hukum dalam hal ini pihak cukai itu siapa yang terlibat. Ini lebih dari membekingi, tapi ada penegak atau PNS yang menjadi pelaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi keterlibatan oknum aparat yang membiarkan pembayaran bea masuk tidak sesuai ketentuan.
“Ini bukan sekedar backing. Kalau ini justru lebih parah dari itu, bahwa penegak hukum sendiri atau pegawai negeri sendiri dalam hal ini pihak cukai justru ikut bermain,” ujarnya.
Terkait toko perhiasan, ia menyoroti kewajiban pelaporan transaksi senilai Rp500 juta atau lebih yang diduga tidak dijalankan.
“Saya yakin ini tidak diindahkan, saya yakin ini negara tutup mata. Harus ada pembongkaran besar-besaran, pembersihan besar-besaran, karena sudah lama,” pungkasnya. (DR)






