Hukum  

Pakar Hukum Desak Pengadilan Terapkan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Zarof Ricar

Redaksi
Pakar Hukum Desak Pengadilan Terapkan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Zarof Ricar
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih/DR)

FaktaID.net – Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyoroti kasus yang menjerat pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang mengklaim kekayaan hampir Rp1 triliun berasal dari komisi sebagai makelar tambang.

“Sah – sah saja jika Zarof Ricar mengaku uang yang hampir satu triliun itu didapat dari komisi sebagai perantara jual-beli tambang, emas, batu bara, dan nikel,” ujar Yenti kepada media, Jumat (23/5).

Namun, menurut Yenti, pernyataan tersebut justru menimbulkan dugaan konflik kepentingan karena Zarof Ricar merupakan pejabat di Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan dalam promosi, penempatan, rotasi, dan mutasi hakim.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Enam Anggota Sindikat Curanmor di Jakarta, 13 Motor Diamankan

“Ini jelas konflik kepentingan sebagai pejabat Mahkamah Agung. Apalagi ia menjabat pada posisi strategis yang berkaitan dengan hakim-hakim, bahkan di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Yenti menekankan pentingnya hakim dalam perkara ini untuk tidak menerima begitu saja pengakuan dari terdakwa Zarof Ricar. Ia meminta pengadilan memerintahkan pembuktian terbalik atas kekayaan yang diklaim Zarof Ricar.

“Jika memang dari jual beli tambang, maka tambangnya yang mana, siapa orangnya, betul atau tidak, dan komisinya berapa. Jangan diterima mentah-mentah,” katanya.

Baca Juga :  Penyidik Gabungan Polri Periksa Budi Arie Terkait Dugaan 4 Kasus Korupsi

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus ini terdapat unsur korupsi dan TPPU. Oleh karena itu, pengadilan perlu menjerat terdakwa dengan dua sudut pandang hukum.

“Korupsinya bisa menggunakan Pasal 37 UU Tipikor, dan untuk TPPU-nya bisa menggunakan Pasal 77 dan 78 UU TPPU,” jelas Yenti.

Yenti menegaskan, pembuktian terbalik harus diterapkan karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Apapun yang dikatakan terdakwa itu baru klaim. Hakim harus memerintahkan pembuktian harta kekayaan yang menurut surat dakwaan diperoleh dari kejahatan, baik korupsi maupun TPPU,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Mandek 2 Tahun, Pakar TPPU Yenti Garnasih Tunjuk Sembilan Bintang, Ada Apa?

Ia pun memperingatkan publik dan aparat penegak hukum agar tidak terkecoh oleh dalih terdakwa. “Jangan terkecoh pada jawaban para terdakwa, yang seolah-olah mematahkan segalanya. Saya rasa tidak seperti itu,” tegasnya.

Yenti juga mendorong agar aparat penegak hukum mengusut lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

“Kasus Zarof Ricar ini harus dibongkar, serta menelusuri hakim-hakim yang bersentuhan dengannya, yang diduga memberikan gratifikasi atau suap untuk kasus-kasusnya,” pungkasnya. (DR)