Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk

Redaksi
Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk
Dok. Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik/Foto: BPMI Setpres)

Pada level multilateral, kedua negara juga menyepakati tidak adanya bea masuk terhadap transaksi elektronik, sejalan dengan posisi bersama di forum World Trade Organization (WTO).

Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas sesuai regulasi nasional, sekaligus memastikan perlindungan data konsumen tetap terjaga secara setara.

Lebih jauh, pemerintah akan menerapkan strategic trade management guna memastikan arus perdagangan tetap aman serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian.

Baca Juga :  Ekspor CPO Naik 26,40 Persen di Awal 2026, BPS Catat Kinerja Positif Nonmigas

Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara rampung, termasuk konsultasi dengan DPR RI. Ketentuan dalam kesepakatan tersebut juga dapat disesuaikan melalui persetujuan tertulis bersama.

“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” katanya.

Airlangga menegaskan, kesepakatan ini berbeda dari berbagai perjanjian Amerika Serikat dengan negara lain karena secara khusus berfokus pada kerja sama perdagangan.

Baca Juga :  Cadangan Devisa Indonesia Stabil di Akhir Mei 2025, Capai USD 152,5 Miliar

“Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” tandasnya. (DR)