FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang diterima oleh perusahaan tekstil tersebut.
“Betul (ditangkap),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Meski membenarkan adanya penangkapan, Febrie belum membeberkan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan maupun status hukum Iwan Lukminto. Ia hanya menambahkan bahwa penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah.
Untuk diketahui, Kejagung saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Walaupun Sritex merupakan perusahaan swasta, penyelidikan tetap dilakukan karena pemberian kredit tersebut diduga berasal dari bank milik negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keterlibatan perusahaan pelat merah dalam pemberian kredit menjadi dasar Kejagung menindaklanjuti kasus ini.
Ia menambahkan bahwa menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana yang dikelola oleh perusahaan negara, termasuk BUMN, dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara. (DR)






