FaktaID.net – Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di era Nadiem Makarim, kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022.
“Per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini tanggal 18 (Juli),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menambahkan bahwa pihak kuasa hukum Jurist Tan juga tidak memberikan konfirmasi atau keterangan apapun kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.
Atas ketidakhadiran ini, lanjut Anang, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Jurist Tan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; mantan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2020-2021, Mulyatsyahda; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
“Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).
Dimana dari hasil perhitungan awal Kejagung, negara dirugikan hampir Rp2 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” ungkap Abdul Qohar. (DR)






