FaktaID.net — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha (TU) Bidang Intelijen.
Pemeriksaan dilakukan di Jakarta menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menjemput dan memeriksa Kajari Sampang, Fadhilah Helmi. Kini, giliran jajaran Kejari Padang Lawas yang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh aparat pengawasan internal Kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke institusinya.
“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Rizaldi dikutip dari ANTARA, Ahad (25/1).
Rizaldi menegaskan, informasi yang menyebutkan jumlah jaksa yang diperiksa lebih dari tiga orang tidaklah benar. Menurutnya, hingga kini yang dibawa ke Jakarta hanya tiga orang sebagaimana disampaikan sebelumnya.
Ia menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa. Namun, hingga saat ini statusnya masih sebatas dugaan dan terus didalami oleh tim pemeriksa Kejaksaan Agung.
Sebelum dibawa ke Jakarta, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah itu, penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Rizaldi mengungkapkan, ketiganya diberangkatkan ke Jakarta pada Kamis (22/1) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sejak saat itu, penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Terkait besaran nilai uang yang diduga dipungut dari para kepala desa, Rizaldi menyatakan hingga kini belum dapat dipastikan karena masih dalam proses pendalaman.
Ia juga menegaskan komitmen institusi Kejaksaan untuk menindak tegas setiap dugaan penyimpangan, termasuk yang melibatkan internal kejaksaan sendiri. (DR).






