FaktaID.net – Interpol menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, buronan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Permohonan penerbitan red notice tersebut saat ini telah diteruskan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, proses pengajuan red notice terhadap Jurist Tan masih berjalan dan tengah menunggu tahapan lanjutan dari Interpol.
“Untuk red notice-nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu aja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” kata Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Ahad (1/2).
Selain proses administrasi red notice, Polri juga telah melakukan pemetaan terkait keberadaan Jurist Tan di luar negeri. Namun, aparat belum mengungkapkan secara terbuka lokasi negara tempat mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut berada.
“Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim. Dalam perkara ini, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:
- Nadiem Makarim
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW)
- Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah (MUL)
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Empat tersangka lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut. (DR)






