Hukum  

Sidang Uji Jaminan Produk Halal Memasuki Agenda Perbaikan

Redaksi
Sidang Uji Jaminan Produk Halal Memasuki Agenda Perbaikan
Dok. Logo Halal.

FaktaID.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk perkara Nomor 17/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodük Halal (UU JPH) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Senin, 21 April 2025 pukul 10.30 wib.

Perkara ini dimohonkan oleh Kiki Supardji dan Andy Savero yang merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Kedua Pemohon mengajukan uji materiil pada seluruh Pasal dalam UU JPH yang memberatkan para Pemohon sebagai pengusaha.

“Mereka mengajukan pengujian, karena merasa hak-hak yang dijamin oleh UUD 1945 telah dilanggar akibat kewajiban sertifikasi halal yang harus dipenuhi oleh semua produk yang diperdagangkan di Indonesia,” demikian disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam keterangan resminya, Senin (21/4)

Baca Juga :  Tetapkan 6 Tersangka Kasus Proyek PUPR OKU, Modus Fee Pokir

Menurut para Pemohon, kewajiban sertifikasi halal untuk semua prodük dalam UU JPH dianggap diskriminatif, khususnya terhadap konsumen non-MusIim yang seharusnya memiliki kebebasan memilih prodük sesuai keyakinan mereka.

“Hal ini terkesan memaksakan standar agama tertentu kepada seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memperhatikan pluralitas keyakinan yang ada. Kebijakan ini dipandang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi dalam negara demokrasi,” tambah MK.

Dijelaskan lebih lanjut, ketentuan dalam UU JPH yang mengatur sertifikasi halal berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan menghambat persaingan usaha yang sehat yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga :  Update: 2 Personel Polri Terbukti Langgar Kode Etik Dalam Kasus DWP 2024

Selain itu, UU JPH juga dinilai memberatkan pelaku UKM yang lebih sulit untuk memenuhi kewajiban administratif dan biaya yang terkait dengan sertifikasi halal. Sementara, bagi perusahaan besar dianggap lebih mampu memenuhi ketentuan tersebut, sehingga hal ini berpotensi menambah kesenjangan antara UKM dan perusahaan besar dalam hal daya saing.

“Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dua anggota majelis, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani (13/3) dijelaskan bahwa, permohonan yang diajukan para Pemohon belum disusun sesuai dengan sistematika yang ditetapkan,” jelas MK.

Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Hakim Enny saat memberikan nasihat kepada para Pemohon. (DR)