FaktaID.net – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan pihaknya mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan kendaraan pejabat tetap dilakukan, hanya saja sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus, dikutip Senin (22/9).
Ia menekankan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Menurut Kakorlantas, kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambahnya.
Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak terjadi penyalahgunaan. Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).
Dalam pasal itu dijelaskan:
- Lampu biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor Polri.
- Lampu merah dan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.
(MS)






