Hukum  

Kapolri Dorong Senyawa Ketamine dan Etomidate Masuk Permenkes Penggolongan Narkotika

Redaksi
Kapolri Dorong Senyawa Ketamine dan Etomidate Masuk Permenkes Penggolongan Narkotika
Dok. Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Yang Dipimpin Oleh Presiden Prabowo Subianto di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru dalam penyalahgunaan narkoba yang dinilai cukup mengkhawatirkan.

Menurut Sigit, tren tersebut melibatkan penggunaan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, serta Etomidate yang dicampur dengan cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan pods.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Sigit dalam kegiatan pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10), yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  KKP Segel Pagar Bambu Misterius di Perairan Tangerang

Sigit menegaskan, Polri saat ini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Kolaborasi ini dilakukan untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua senyawa berbahaya tersebut.

“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.

Dengan adanya langkah hukum tersebut, Kapolri berharap penggunaan senyawa berbahaya seperti Ketamine dan Etomidate nantinya dapat dijerat dengan pidana.

Baca Juga :  Pakar Hukum Sebut Penggunaan Uang Diluar Tujuan Yayasan Bisa Dijerat TPPU

“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” tandasnya. (DR)