FaktaID.net – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menjatuhkan hukuman paling berat kepada oknum Brimob, Bripda MS, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).
Ia menegaskan telah menginstruksikan Kepolisian Daerah Maluku serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan menyeluruh, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.
Menurut Sigit, langkah tegas itu diambil demi memastikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.
Kapolri juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara terbuka kepada publik.
“Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan tanpa pandang bulu.
Ia menekankan bahwa setiap personel Polri yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan, sementara anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit. (DR)






