Hukum  

Kasus Chromebook Era Nadiem, Hasil Korupsi Diduga Disamarkan Lewat Aset dan Disembunyikan

Redaksi
Kasus Chromebook Era Nadiem, Hasil Korupsi Diduga Disamarkan Lewat Aset dan Disembunyikan
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih /Foto: DR)

FaktaID.net – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi pada periode 2019 s.d 2022 era Mendikbudristek, Nadiem Makarim terus menuai sorotan.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai kasus ini harus diungkap secara menyeluruh karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.

“Dugaan korupsi itu kemungkinan nilainya hampir Rp2 triliun, dan kerugian negara yang tercatat sekitar Rp1,9 triliun. Jadi persoalannya bukan soal Chromebook itu bagus atau tidak, tetapi karena adanya kerugian negara yang besar,” ujar Yenti saat ditemui di kediamannya, pada Ahad (14/9).

Baca Juga :  Polisi Ringkus 2 Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Ia menekankan, penggunaan sistem e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa tidak otomatis menutup peluang terjadinya korupsi. Menurutnya, praktik manipulasi tetap bisa terjadi meski melalui mekanisme online.

“Ada beberapa kasus, walaupun melalui e-katalog, tetap saja ada rekayasa. Mekanisme online bukan berarti tidak bisa diatur. Justru itu yang harus dibongkar, baik keterlibatan pihak ketiga maupun lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Yenti menyoroti pentingnya menelusuri aliran dana hasil tindak pidana melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menilai, hal ini krusial agar penegak hukum bisa menemukan siapa saja yang menikmati hasil korupsi.

Baca Juga :  Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pajak Tiga Perusahaan Baja di Banten

“Setelah Rp1,9 triliun itu dikorupsi, harus dilihat ke mana saja alirannya. Apakah dibelikan atau disamarkan dalam bentuk aset, seperti beli rumah, mobil mewah, atau disembunyikan. Itu masuk kategori TPPU,” jelasnya.