Ia juga menegaskan bahwa korupsi tidak selalu harus memberikan keuntungan langsung kepada pelaku. Bahkan, pejabat yang lalai atau tidak kompeten sehingga menyebabkan kerugian negara, tetap bisa dijerat hukum.
“Seorang pejabat yang tidak kompeten, sehingga menyebabkan kebocoran uang negara dan menguntungkan pihak lain, tetap bisa dipidana berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3. Jadi korupsi itu tidak selalu harus ada keuntungan pribadi,” terangnya.
Lebih lanjut, Yenti mengingatkan ancaman hukuman berat terhadap para tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Karena praktik rasuah ini diduga terjadi saat bencana Covid-19 pada tahun 2019-2022, maka ancamannya bisa berat bahkan bisa dijerat dengan tuntutan pidana mati,” tegasnya.
Karena itu, Yenti mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka korupsi pengadaan Chromebook, tetapi juga mengembangkan kasus ini ke arah TPPU.
“Harusnya tersangka kasus korupsi laptop atau Chromebook ini juga langsung dikenakan sangkaan TPPU, supaya hasil korupsinya bisa segera dilacak dan disita,” pungkasnya. (DR)




