Berita

Kasus TNI Tembak Polisi di Way Kanan: Seorang Anggota Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi
×

Kasus TNI Tembak Polisi di Way Kanan: Seorang Anggota Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus TNI Tembak Polisi di Way Kanan: Seorang Anggota Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dok. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

FaktaID.net – Kasus penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, terus mengalami perkembangan.

Selain dua oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden berdarah tersebut, kini penyidik juga menetapkan seorang anggota polisi, Aipda Kapri Sucipto, sebagai tersangka dalam kasus perjudian di lokasi kejadian.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3), mengungkapkan bahwa status tersangka Kapri ditetapkan setelah pemeriksaan terhadap tiga saksi baru, yakni dua anggota Polri dan seorang warga sipil.

Baca Juga :  Istri Pejabat Kejaksaan Murung Raya Laporkan Suami Atas Dugaan Penelantaran dan KDRT

“Dari hasil pemeriksaan, satu anggota Polda Sumsel, yaitu Aipda Kapri Sucipto, ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian. Sedangkan satu anggota Polri bernama Wayan dari Polres Lampung Tengah dan seorang warga sipil berinisial N masih berstatus saksi,” ujar Irjen Helmy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kapri diketahui telah berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan memiliki hubungan dengan dua tersangka oknum TNI sejak tahun 2018. Bahkan, ditemukan jejak digital yang menunjukkan bahwa Kapri mengunggah video ajakan terkait sabung ayam.