Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung lebih dahulu menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik menemukan PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB seluas 4.084 hektare pada 2018 menggunakan data yang tidak benar serta tanpa melalui proses due diligence yang sah.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah izin yang dimiliki. Namun, PT QSS disebut menjual dan mengekspor bauksit dari luar area IUP dengan menggunakan dokumen perusahaan secara melawan hukum sejak 2020 hingga 2024.
Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara dan tanpa didukung fasilitas pemurnian atau smelter. (DR)




