Hukum  

Kejagung Tetapkan ASN ESDM dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus IUP Pertambangan Kalbar

Redaksi
Kejagung Tetapkan ASN ESDM dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus IUP Pertambangan Kalbar
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung)

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung lebih dahulu menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Narkoba, Subsatgas TNI Amankan 46 Tersangka, 2 Diantaranya Oknum Anggota

Penyidik menemukan PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB seluas 4.084 hektare pada 2018 menggunakan data yang tidak benar serta tanpa melalui proses due diligence yang sah.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah izin yang dimiliki. Namun, PT QSS disebut menjual dan mengekspor bauksit dari luar area IUP dengan menggunakan dokumen perusahaan secara melawan hukum sejak 2020 hingga 2024.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Dorong Kepolisian Naikkan Status Dugaan Tipikor Komisioner KPU Kota Bogor ke Tahap Penyidikan

Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan bekerja sama dengan sejumlah penyelenggara negara dan tanpa didukung fasilitas pemurnian atau smelter. (DR)