Hukum  

Kejagung Tetapkan ASN ESDM dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus IUP Pertambangan Kalbar

Redaksi
Kejagung Tetapkan ASN ESDM dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus IUP Pertambangan Kalbar
Dok. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit milik PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Keempat tersangka tersebut yakni Komisaris PT QSS berinisial YA, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU berinisial IA, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM berinisial HSFD, serta Direktur PT QSS berinisial AP.

Baca Juga :  Kajari Padang Lawas Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Pemungutan Dana Desa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, , mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Tim Penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017-2025,” ujar Anang, Jumat (22/5).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Bakal Batalkan Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,” katanya.