FaktaID.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpeluang untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa siapa saja yang terlibat, termasuk Ahok jika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.
“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapa pun,” ujar Qohar kepada wartawan, Kamis (27/2).
Sebelumnya, dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejagung telah menggeledah empat lokasi yang terkait dengan kasus ini, termasuk kediaman pengusaha minyak Riza Chalid.
“Rumah Pak Riza Chalid sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga pengusaha kemarin berkantor di sana, sehingga kita geledah,” kata Qohar.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. (DR)




