Berita

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak di DJP Kemenkeu

Redaksi
×

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak di DJP Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak di DJP Kemenkeu
Dok. Gedung Kejagung /Foto: Puspenkum Kejagung)

FaktaID.net – Kejaksaan Agung kembali melakukan pendalaman penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dua orang saksi diperiksa pada Selasa, 25 November 2025.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Cabut IUP Empat Perusahan di Raja Ampat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Panglima TNI Lantik Kaster TNI dan Pimpin Kenaikan Pangkat 57 Pati

Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SU, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus eks Direktur Jenderal Pajak, serta BNDP yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang.

Pemeriksaan keduanya terkait dugaan praktik manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh oknum pegawai DJP untuk periode tahun 2016 hingga 2020. (DR)