FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan.
“Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 terhadap SM,” ujar pihak Kejari Belawan dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (25/9).
SM diketahui berperan sebagai penyedia barang dan jasa di SMAN 19 Medan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2022 hingga 2023 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp772.711.214.
“Selanjutnya tersangka SM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan,” tegas Kejari Belawan.
Sebelumnya, pada Senin (22/9), Kejari Belawan telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni EY selaku bendahara SMAN 19 Medan dan TJT selaku penyedia barang dan jasa.
“Kedua tersangka EY dan TJT diduga melakukan korupsi Dana BOS pada SMAN 19 Medan Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp772.711.214,” jelas Kejari Belawan.
EY kemudian ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan, sedangkan TJT ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan. (DR)




