Kajari Bulukumba Erwin Juma menyampaikan seluruh dana pengganti kerugian negara tersebut telah langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengembalian dana ini merupakan indikator adanya langkah konkret dan progres signifikan dalam pemulihan aset negara akibat dugaan penyimpangan program SPHP. Namun, kami tegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, melainkan menjadi salah satu bentuk itikad baik dalam pemulihan keuangan negara,” kata Kajari Erwin Juma.
Program SPHP sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga pangan, khususnya beras di tingkat konsumen.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam program tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum lantaran berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. (DR)




