FaktaID.net – Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma bersama jajaran Seksi Pidana Khusus resmi menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1.411.917.856 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen oleh Perum Bulog Cabang Bulukumba Tahun 2023, Kamis (20/5).
Pengembalian uang pengganti tersebut dilakukan atas nama terpidana Ervyna Zulaiha yang merupakan mantan Pimpinan Kantor Cabang Perum BULOG Bulukumba.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun pihak Ervyna Zulaiha.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 18 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Dalam amar putusan, Ervyna Zulaiha dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain pidana pokok, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.411.917.856. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.




