Daerah  

Kejari Bulukumba Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar Kasus Korupsi Beras SPHP

Redaksi
Kejari Bulukumba Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp1,4 Miliar Kasus Korupsi Beras SPHP
Dok. Konferensi Pers Penyerahan Pengembalian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Beras SPHP/Foto: Kejari Bulukumba)

FaktaID.net – Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma bersama jajaran Seksi Pidana Khusus resmi menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1.411.917.856 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen oleh Perum Bulog Cabang Bulukumba Tahun 2023, Kamis (20/5).

Pengembalian uang pengganti tersebut dilakukan atas nama terpidana Ervyna Zulaiha yang merupakan mantan Pimpinan Kantor Cabang Perum BULOG Bulukumba.

Baca Juga :  Polda Jatim Selidiki Dugaan Kecurangan Tujuh Produsen MinyaKita

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun pihak Ervyna Zulaiha.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 18 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Baca Juga :  Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Dalam amar putusan, Ervyna Zulaiha dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain pidana pokok, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.411.917.856. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.