Pembelian tanah dilakukan melalui PT CIC dengan nilai transaksi mencapai Rp60.262.194.850. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses jual beli sehingga dana yang telah dikeluarkan PT APR justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, PT APR tidak memperoleh tanah sebagaimana yang diperjanjikan dalam transaksi tersebut.
Lebih lanjut, Hatmoko menjelaskan bahwa tersangka KS diduga berperan sebagai perantara yang mengoordinasikan pembelian tanah oleh PT CIC dari para pemilik lahan maupun ahli warisnya.
Sementara itu, tersangka JY diduga bertindak sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari para pemilik lahan atau ahli waris.
Hasil penyidikan juga menemukan bahwa tanah beserta dokumen kepemilikannya saat ini berada dalam penguasaan pihak lain.
Selain itu, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen, termasuk kwitansi pembelian tanah, seolah-olah transaksi sah telah dilakukan dengan para pemilik lahan atau ahli waris.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, kedua tersangka diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan dalam perkara ini, dengan total penerimaan sekitar Rp13 miliar,” ungkap Hatmoko.
Atas perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56.653.162.387. Nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. (DR)






