Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Hasil perhitungan Kantor Akuntan Independen menunjukkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp488.467.500,” ungkap Jupri.
Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak seluruh pihak yang terlibat.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi karena hal ini merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan,” tegas Jupri.
Saat ini, tersangka AN telah dilakukan penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama. (DR)




