Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka JA ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak Kejaksaan Negeri Sorong.
Penyidik juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh fakta hukum serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (DR)




