Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah KPM, ada penerima manfaat yang baru menerima atau menguasai KKS pada tahun 2026, padahal program PKH telah berjalan sejak 2018.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Meski demikian, Kejari Wonosobo belum menetapkan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rangka kepentingan penyidikan, Kejari Wonosobo juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga tempat dan melakukan penyitaan. Yang pertama di Dinas Sosial, kemudian di rumah salah satu saksi yang sebelumnya sudah kami periksa, yakni di Kecamatan Mojotengah dan Kecamatan Kali Kajar,” jelas Agung.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kartu ATM milik penerima manfaat, buku tabungan, serta sejumlah dokumen lainnya.
“Ada beberapa ATM milik penerima manfaat, buku tabungan, dan barang-barang lain yang diduga dapat memberikan petunjuk terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial tersebut,” pungkasnya. (DR)




