Daerah  

Kejati DK Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi
Kejati DK Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan
Dok. Penahanan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Klaim Fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Kejati DK Jakarta)

“Tersangka SL dan SAN mengetahui bahwa dokumen klaim JKK yang diajukan, baik rekam medis, kuitansi rumah sakit, laporan polisi, hingga kronologis kecelakaan, seluruhnya adalah fiktif,” ungkapnya.

Meski mengetahui kepalsuan dokumen tersebut, SL dan SAN tetap memproses klaim hingga disetujui oleh pejabat terkait di BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen klaim tersebut tetap diproses sehingga akhirnya di-approve oleh Kepala Bidang dan Kepala Cabang di tempat para tersangka bertugas,.

Baca Juga :  Kejari Kupang Tahan Mantan Kadis PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sumur Bor

Penyidik juga mengungkap adanya pembagian keuntungan dalam praktik korupsi tersebut. Berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN mendapatkan fee sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang dicairkan oleh tersangka RAS.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian yang cukup besar. Dari perhitungan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp21 miliar.

Baca Juga :  Polda Kepri Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Internasional, 1.800 Pil Ekstasi Disita

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “Tersangka SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tersangka SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkasnya. (DR)