“Tersangka SL dan SAN mengetahui bahwa dokumen klaim JKK yang diajukan, baik rekam medis, kuitansi rumah sakit, laporan polisi, hingga kronologis kecelakaan, seluruhnya adalah fiktif,” ungkapnya.
Meski mengetahui kepalsuan dokumen tersebut, SL dan SAN tetap memproses klaim hingga disetujui oleh pejabat terkait di BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen klaim tersebut tetap diproses sehingga akhirnya di-approve oleh Kepala Bidang dan Kepala Cabang di tempat para tersangka bertugas,.
Penyidik juga mengungkap adanya pembagian keuntungan dalam praktik korupsi tersebut. Berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN mendapatkan fee sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang dicairkan oleh tersangka RAS.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian yang cukup besar. Dari perhitungan sementara, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp21 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “Tersangka SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tersangka SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkasnya. (DR)




