Pada 2019, saat masih berstatus sebagai guru tidak tetap, tersangka mendaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) di Desa Brabe, Kecamatan Maron. Dalam proses tersebut, tersangka mengetahui adanya larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional untuk memiliki ikatan dinas atau kontrak kerja dengan instansi lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Meski demikian, tersangka tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut dengan membuat serta menggunakan surat pernyataan palsu yang seolah-olah menyatakan dirinya telah mengundurkan diri sebagai Guru Tidak Tetap sejak 17 Juli 2019. Surat tersebut dilengkapi tanda tangan Kepala Sekolah dan cap SDN Brabe 1 yang dipalsukan, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025.
Tak hanya itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar yang ditujukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia sebagai salah satu syarat pengangkatan sebagai Pendamping Lokal Desa.
Akibat perbuatannya, tersangka menerima gaji sebagai Pendamping Lokal Desa sejak 2021 hingga Juni 2025 dengan total sekitar Rp120.906.000.
Rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, serta klausul larangan ikatan kerja ganda sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa serta perjanjian kerja Tenaga Pendamping Profesional dan Guru Tidak Tetap.
Sebelum penghentian penyidikan diputuskan, Aspidsus Kejati Jatim melakukan asistensi penanganan perkara bersama Tim Asistensi Direktorat Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung serta Tim Monitoring dan Evaluasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Senin, 23 Februari 2026.
Dua hari kemudian, Kejati Jatim mengambil alih kendali penanganan perkara dan menetapkan penghentian penyidikan kasus tersebut. (DR).




