Selain itu, dana KUR yang semestinya diterima oleh para debitur diduga justru dikuasai oleh pihak Collection Agent untuk menutupi kredit macet dan memenuhi kepentingan pribadi.
“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh Tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan Tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” ungkap Aspidsus Punia Atmaja, dikutip Kamis (9/7).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebutkan, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41.487.138.481.
Sementara itu, kerugian negara yang secara langsung ditimbulkan oleh dua Collection Agent, yakni AM dan IIS, tercatat sebesar Rp12.590.094.081.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM dan IIS ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan tersangka MFH tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember. (DR)




