FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan bahwa proses penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah resmi dari pimpinan Kejati Kalteng.
“Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/08/2025 tanggal 8 Januari 2026,” ujar Dodik dalam keterangan resmi, pada Selasa (13/1).
Ia menambahkan, guna mencari serta memperkuat alat bukti, penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-17/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.
Penggeledahan menyasar beberapa tempat, di antaranya Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur, serta gedung atau bangunan Kantor CV. Master Piece Group.




