Daerah

Kejati Bengkulu Tetapkan Pejabat PLN Indonesia Power Tersangka Korupsi Proyek PLTA

Redaksi
×

Kejati Bengkulu Tetapkan Pejabat PLN Indonesia Power Tersangka Korupsi Proyek PLTA

Sebarkan artikel ini
Kejati Bengkulu Tetapkan Pejabat PLN Indonesia Power Tersangka Korupsi Proyek PLTA
Dok. Penahanan Pejabat PLN Indonesia Power Yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTA/Foto: Kejati Bengkulu)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan Daryanto, Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) terkait penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) periode 2022–2023.

Saat ini, Daryanto diketahui menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun dokumen perencanaan pengadaan SKU, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan estimasi harga mencapai Rp32 miliar.

Nilai estimasi tersebut kemudian dijadikan sebagai harga perkiraan sendiri (HPS) dan menjadi dasar kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana sebesar Rp32,07 miliar, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.

Baca Juga :  Kejari Pulang Pisau Geledah Kantor Sekda Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyebutkan bahwa harga riil pengadaan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO hanya sebesar Rp17,23 miliar. Selisih nilai tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta keuntungan tidak wajar bagi KSO Citra Wahana sebesar Rp11,66 miliar.

Tak hanya itu, Daryanto juga diduga terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan penggantian Sistem AVR dengan estimasi RAB sebesar Rp20,96 miliar. Dalam pelaksanaannya, nilai kontrak yang disepakati bersama KSO PT Austindo-Truba Engineering mencapai Rp20,52 miliar, sementara harga riil dari PT Emerson tercatat sebesar Rp15,79 miliar.

Akibat selisih tersebut, negara diduga mengalami kerugian dan KSO PT Austindo-Truba Engineering memperoleh keuntungan tidak wajar sebesar Rp2,69 miliar.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Eks Direktur PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

“Ada dua mata proyek dari dua anggaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar,” jelas Pola.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, Daryanto ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu. (DR)