Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyediaan barang dan jasa, khususnya vendor penyedia sarana dan prasarana serta alat peraga kampanye.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 23 unit alat komunikasi atau telepon seluler, 18 unit laptop dari pihak KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan pengelola keuangan, serta sejumlah berkas dan dokumen.
Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa stempel toko, nota kosong atau kwitansi rumah makan, serta penyedia jasa lainnya di salah satu ruangan sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban dan penggunaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
“Penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi/HP sebanyak 23 unit, dari pihak KPU Kabupaten Kotim, Pengelola Keuangan, laptop sebanyak 18 unit, berkas dan dokumen serta beberapa stempel toko, nota kosong/kwitansi Rumah Makan dan penyedia jasa lainnya disalah satu ruangan sekretariat KPU Kotim yang diduga berkaitan dengan pertanggung jawaban dan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024,” jelas Dodik.
Dodik menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejati Kalteng pun memastikan komitmennya untuk mengusut perkara ini hingga tuntas demi memastikan pengelolaan dana hibah Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (DR)




