Daerah  

Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Redaksi
Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Dok. Salah Satu Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Batam/Foto: Kejati Kepri)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan BP Batam.

Dua tersangka tersebut berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial periode 2012–2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Baca Juga :  Kejari Bengkulu Tahan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Aset Pasar Panorama

“Pada hari ini kami menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan sewilayah Batam,” ujar Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, Selasa (30/9).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa terkait pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam tahun 2015–2021.

Baca Juga :  Polisi Amankan Wanita Bertato Yang Aniaya Bayi 6 Bulan, Videonya Dikirim ke Ibu Korban

Sebelumnya, sejumlah pihak sudah divonis bersalah, termasuk direktur beberapa perusahaan pelayaran hingga pejabat Kantor Pelabuhan Batam.

Mukharom menjelaskan, PT Bias Delta Pratama tetap melakukan aktivitas pemanduan dan penundaan kapal sejak 2015 hingga 2021 tanpa dasar hukum berupa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam.