Daerah  

Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Redaksi
Kejati Kepri Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Dok. Salah Satu Tersangka Baru Korupsi PNBP Pelabuhan Batam/Foto: Kejati Kepri)

Kondisi ini menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana aturan berlaku.

Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Kepri, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Angkot di Bogor Tolak Aturan Penghapusan Kendaraan di Atas 20 Tahun

“Kerugian negara akibat praktik ini mencapai USD 272.497 atau setara dengan Rp4.548.519.924,” ungkap Mukharom.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025.

Baca Juga :  Polda Lampung Tangkap Dua Begal Penembak Bripka Arya Supena, Satu Pelaku Tewas

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan 4 ahli, serta berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah tim penyidik Pidsus Kejati Kepri menggeledah kantor PT BDP di kawasan Batu Ampar, Batam. (DR)