Kondisi ini menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana aturan berlaku.
Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Kepri, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Kerugian negara akibat praktik ini mencapai USD 272.497 atau setara dengan Rp4.548.519.924,” ungkap Mukharom.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 saksi dan 4 ahli, serta berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah tim penyidik Pidsus Kejati Kepri menggeledah kantor PT BDP di kawasan Batu Ampar, Batam. (DR)




