Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, di antaranya perubahan lokasi pekerjaan tanpa dokumen perencanaan yang memadai, addendum kontrak tanpa dokumen Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis, serta dugaan rekayasa dokumen pencairan dana.
“Pencairan pembayaran termin hingga 100 persen dilakukan tanpa didasarkan pada progres fisik pekerjaan yang sebenarnya. Para tersangka juga diduga merekayasa dokumen untuk memenuhi persyaratan pencairan dana,” ujar Aspidsus.
Selain itu, PHO dilakukan saat pekerjaan belum selesai, pembayaran retensi dicairkan sebelum FHO dilaksanakan, dan sebagian pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Maluku tertanggal 17 Juni 2026, kerugian keuangan negara mencapai Rp3.833.098.869.
Empat tersangka, yakni AS, NH, AM, dan NM, ditahan selama 20 hari sejak 3 hingga 22 Agustus 2026 di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Sementara tersangka DP ditahan pada periode yang sama di Rutan Ambon. (DR)




