Sebelumnya, Mira Hayati sempat menyatakan kesanggupannya untuk melunasi denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari yang bersangkutan.
Diketahui, Mira Hayati ditangkap secara paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat. Saat ini, ia telah menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
Langkah tegas Kejati Sulsel mengacu pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar, dengan subsider dua bulan kurungan.
Putusan itu sekaligus menutup rangkaian panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pada tingkat pengadilan pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Putusan tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya Mahkamah Agung menetapkan vonis akhir berupa dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (DR)






