Daerah  

Kejati Sumbar Tahan Tersangka Baru Korupsi Jembatan Sikabu, Total Empat Orang Dijerat

Redaksi
Kejati Sumbar Tahan Tersangka Baru Korupsi Jembatan Sikabu, Total Empat Orang Dijerat
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Baru Korupsi Jembatan Sikabu/Foto: Penkum Kejati Sumbar)

Atas perbuatannya, IF dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengancamnya dengan pidana maksimal penjara seumur hidup.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 8 hingga 27 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang,” demikian disampaikan Kejati Sumbar.

Baca Juga :  Kejari Palembang Tahan PPK Kasus Korupsi Proyek Guest House UIN Raden Fatah, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai Kuasa Direksi, serta Y selaku PPTK BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Dengan penetapan IF, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang kini menjadi empat orang.

Baca Juga :  Polda Babel Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat ke Tahap Penyidikan

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. (DR)