Atas perbuatannya, IF dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengancamnya dengan pidana maksimal penjara seumur hidup.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, sejak 8 hingga 27 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang,” demikian disampaikan Kejati Sumbar.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah lebih dahulu menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai Kuasa Direksi, serta Y selaku PPTK BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan penetapan IF, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang kini menjadi empat orang.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. (DR)




