Daerah

Kejari Palembang Tahan PPK Kasus Korupsi Proyek Guest House UIN Raden Fatah, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

Redaksi
×

Kejari Palembang Tahan PPK Kasus Korupsi Proyek Guest House UIN Raden Fatah, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejari Palembang Tahan PPK Kasus Korupsi Proyek Guest House UIN Raden Fatah, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Guest House UIN Raden Fatah/Foto: Kejari Palembang)

FaktaID.net – Selasa, 21 April 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial AK diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni DP selaku penyedia dan SC sebagai konsultan manajemen konstruksi (MK).

Dalam keterangannya, pihak Kejari Palembang menyebut bahwa “tersangka diduga melakukan pengendalian terhadap personel inti yang tercantum dalam surat perjanjian kerja (SPK).” Dugaan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan MK dalam proyek dimaksud.

Baca Juga :  Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Beasiswa, Rp1,88 miliar Disita

“Kelalaian ini mencakup SPK pekerjaan pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan MK pada proyek tersebut,” lanjut keterangan tersebut, dikutip Rabu (22/4).

Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Agama, pihak kampus, konsultan, hingga penyedia jasa.

Selain itu, penyidik juga menggandeng empat orang ahli yang terdiri dari tiga ahli konstruksi dan satu ahli terkait kerugian keuangan negara untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Jambret Sadis di Tanah Abang, Korban Alami Luka Serius

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.123.788.215,08.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.123.788.215,08,” ungkap pihak Kejari.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal Primair 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  BRI Buka Lima Posisi Strategis Lewat Walk-In Interview di IPB University

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. (DR)