Daerah  

Kejari Palembang Tahan PPK Kasus Korupsi Proyek Guest House UIN Raden Fatah, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

Redaksi
Kejari Palembang Tahan PPK Kasus Korupsi Proyek Guest House UIN Raden Fatah, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Guest House UIN Raden Fatah/Foto: Kejari Palembang)

FaktaID.net – Selasa, 21 April 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial AK diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Ia menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni DP selaku penyedia dan SC sebagai konsultan manajemen konstruksi (MK).

Dalam keterangannya, pihak Kejari Palembang menyebut bahwa “tersangka diduga melakukan pengendalian terhadap personel inti yang tercantum dalam surat perjanjian kerja (SPK).” Dugaan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan MK dalam proyek dimaksud.

Baca Juga :  Kejari Cimahi Geledah Disnaker, Dua Koper Dokumen Disita Terkait Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja

“Kelalaian ini mencakup SPK pekerjaan pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan MK pada proyek tersebut,” lanjut keterangan tersebut, dikutip Rabu (22/4).

Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Agama, pihak kampus, konsultan, hingga penyedia jasa.

Selain itu, penyidik juga menggandeng empat orang ahli yang terdiri dari tiga ahli konstruksi dan satu ahli terkait kerugian keuangan negara untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Geledah Rumah Sekwan DPRD Terkait Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah Rp4,1 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.123.788.215,08.

“Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.123.788.215,08,” ungkap pihak Kejari.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal Primair 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Jadi Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan. (DR)