Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,68 triliun, dikurangi dengan aset yang telah dilelang dan disita penyidik senilai Rp506,15 miliar.
Penyidik mengungkap, modus operandi kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS yang dipimpin WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Dua tahun kemudian, melalui PT SAL, WS kembali mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp677 miliar ke kantor pusat bank plat merah di Jakarta.
Namun, dalam prosesnya, ditemukan berbagai pelanggaran seperti manipulasi data dalam memorandum analisa kredit, agunan yang tidak memenuhi syarat, serta pelaksanaan proyek kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.
“Akibat perbuatan para tersangka, fasilitas kredit yang diberikan kepada PT BSS dan PT SAL kini berstatus macet atau kolektabilitas 5,” jelas Kejati Sumsel.
Kedua perusahaan tersebut juga diketahui memperoleh tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon masing-masing Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS. (DR)






